Jumat, 03 Juli 2015

RINGKASAN METODE PENELITIAN KUANTITATIF



1.      NAMA   : VALENTINE QUEEN CHINTARY
2.      NIM       : 2012210083
3.      KELAS  : B
4. JUDUL :“REFORMASI DALAM MENINGKATKAN PARTISIPASI MASYARAKAT TERHADAP PEMBANGUNAN PASAR DESA LANDUNG SARI”
5.      RINGKASAN :
Menurut K. Sindhunata (1998)1 reformasi di Indonesia yang lebih bersifat evolusi daripada revolusi mempunyai gerakan yang ingin mengembalikan nilai-nilai murni cita-cita  revolusi kemerdekaan 45 tentang demokrasi dan hak-hak azasi manusia yang universal. Sewaktu orde baru diproklamirkan tahun 1966 maka cita-cita yang dirumuskan waktu itu adalah melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekwen. Dalam proses perjalanan orde baru selama 32 tahun ternyata hal tersebut tidak terjadi, justru jauh menyimpang sebagai akibat kebijaksanaan akselerasi  dan fokus pembangunan ekonomi. Fokus dan akselerasi ini telah menyimpang nilai yang dicita-citakan para pendiri Republik kita ini.
Penyimpangan kebijaksanaan akselerasi tidak lepas dari suatu proses dan sistem administrasi yang merupakan bagian dari ilmu administrasi. Oleh karena itu di era reformasi ini peran ilmu administrasi tetap mempunyai peranan yang sangat penting dalam segala hal, baik untuk kehidupan berbangsa dan bernegara maupun gerak dinamika masyarakat itu sendiri. Reformasi yang mempunyai arti yang cukup sederhana tetapi maknanya dalam menurut Selo Sumarjan (1998)2 yaitu “ penataan kembali” yang dijabarkan sebagai perbaikan sesuatu hal yang belum baik dan membiarkan hal-hal lain yang sudah baik, perlu dipahami dan dicermati prosesnya. Dengan adanya proses perbaikan ini, ilmu administrasi mempunyai prospek didalam tata laksana perbaikan tersebut.
menurut Widjaja (2002)3 menyebutkan otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri ber-dasarkan aspirasi masyarakat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan daerah otonom, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
Sebagai suatu contoh di desa landung sari. Potensi Desa Landungsari cukup besar, baik potensi yang sudah dimanfaatkan maupun yang belum yang belum dimanfaatkan secara maksimal. Potensi yang ada baik sumber daya alam maupun sumber daya manusianya perlu terus digali dan dikembangkan untuk kemakmuran masyrakat secara umum.

 Kata kunci : Reformasi, Pembangunan, Otonomi Daerah, SDA,SDM,
6.      DOSEN PEMBIMBING : AGUNG SUPROJO, S.KOM., M.AP
7.      JUMLAH BIMBINGAN : 3
8.      ASAL DAERAH : KAB. SANGGAU
9.      NO  HP : 082301372074