Senin, 05 Mei 2014

TUGAS MK. MANAJEMEN PELAYANAN PUBLIK



1.      Birokrasi public berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan layanan public yang baik dan professional. Pemberian pelayanan public oleh aparatur pemerintah kepada masyarakat sebagai pelanggan merupakan  perwujudan fungsi aparatur Negara sebagai abdi masyarakat dan abdi Negara. Karena itu, ruang lingkup pelayanan public yang di berikan aparatur pemerintah meliputi : melayani, megayomi, dan menumbuhkan prakarsa serta peran aktif masyarakat. dan untuk mewujudkan pelayanan public dalam keberhasilan otonomi daerah di perlukan asas dan standar pelayanan public yaitu :
Transparasi, akuntabilitas, kondisional, partisipasi, kesamaan hak, dan keseimbangan hak dan kewajiban.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar