1. Birokrasi
public berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan layanan public yang
baik dan professional. Pemberian pelayanan public oleh aparatur pemerintah
kepada masyarakat sebagai pelanggan merupakan perwujudan fungsi aparatur Negara sebagai abdi
masyarakat dan abdi Negara. Karena itu, ruang lingkup pelayanan public yang di
berikan aparatur pemerintah meliputi : melayani, megayomi, dan menumbuhkan
prakarsa serta peran aktif masyarakat. dan untuk mewujudkan pelayanan public dalam
keberhasilan otonomi daerah di perlukan asas dan standar pelayanan public yaitu
:
Transparasi, akuntabilitas,
kondisional, partisipasi, kesamaan hak, dan keseimbangan hak dan kewajiban.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar